Contoh Cyber Ethics Dan Cara Menanganinya
Sebelum memasuki inti pembahasan kita harus tau apa itu Cyber Ethics, menurut wikipedia Cyber Ethics merupakan studi filosofis tentang etika yang berkaitan dengan komputer, mencakup perilaku pengguna dan apa yang diprogram untuk dilakukan komputer, dan bagaimana hal ini memengaruhi individu masyarakat. Lalu mengapa Cyber Ethics harus ada ?
Alasannya yaitu perkembangan dunia maya lebih pesat dibandingkan dengan perkembangan komputer itu sendiri, semakin banyak konten dan berbagai hal yang berlalu di dunia maya. Hal itu semua harus dikelola dan diatur degan baik agar tidak disalah gunakan. Beberapa alasan mengapa Cyber Ethics harus ada, alasannya yaitu sebagai berikut ini :
Alasannya yaitu perkembangan dunia maya lebih pesat dibandingkan dengan perkembangan komputer itu sendiri, semakin banyak konten dan berbagai hal yang berlalu di dunia maya. Hal itu semua harus dikelola dan diatur degan baik agar tidak disalah gunakan. Beberapa alasan mengapa Cyber Ethics harus ada, alasannya yaitu sebagai berikut ini :
- Pengguna internet berasal dari bebagai macam negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda, karna setiap negara memiliki budaya, bahasa dan adat istiadatnya masing-masing. Bahkan dalam suatu negara pun tentunya masing-masing individu mempunyai sifat, cara berbicara, menulis, dan rasa humor yang berbeda.
- Agar terciptanya keamanan, kenyamanan dan toleransi dalam penggunaan internet
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak diharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak secara tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan
- Pengguna internet akan selalu bertambah setiap waktu dan memungkinkan masuknya "penghuni" baru di dunia maya tersebut.
Beberapa contoh pelanggaran Cyber Ethics
1. Cyber Crime
Seiring dengan perkembangan jaman banyak cara yang dilakukan dalam kejahatan di dunia maya atau Cyber Crime. Pengertian dari Cyber Crime itu sendiri adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
2. Penipuan
Kejahatan yang sekarang sedang marak di dunia maya adalah penipuan. Penipuan dalam bentukk transaksi jual beli barang dan jasa. Modus oprandi penipu online ini pun dilakukan dengan berbagai cara, ada yang menjual melalui, text-ad. Dengan mengaku berada di kota yang berbeda dengan calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon mangsanya, mereka memancing kelemahan dari para calon "pembeli" yang tidak sadar mereka sudah terjebak.
3. Spyware
Sesuai dengan namanya, Spy yang berarti mata-mata dan Ware yang berarti program, maka Spyware yang masuk dalam kategori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang sedang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanapa sepengatahuan pemiliknya. Setelah memperoleh data dari hasil mentoring, nantinya Spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pebuat Spyware.
Contoh Kasus Pelangaran Cyber Ethics :
Kasus Kesatu :
Pada hari Jumat, Tanggal 28 April 2017 Hingga pukul 10.22, website di alamat www.telkomsel.com berubah menjadi Fuck Telkomnyet! Sepertinya pelaku pelaku peretasan kesal dengan tarif paket kuota telkomsel yang mahal.Mungkin peretas yang seperti ini akan di dukung oleh netizen karna memang paket kuota telkomsel sedikit mahal dibandingkan dengan provider lain akan tetapi tetap saja meretas tanpa sepengetahuan pihak yang akan diretas itu dilarang dan cara seperti ini juga salah karna bisa merugikan perusahaan tersebut dan bisa membuat perusahan tersebut gulung tikar apabila memasuki situsnya lebih dalam.
Untungnya pihak telkomsel tidak mendapatkan kerugian dari kejadian peretasan situs ini, dan pihak Telkomsel pun menyampaikan permintaan maaf pada konsumennya atas ketidaknyamanan dalam mengakses web resmi Telkomsel tersebut.
Etika yang dilanggar : Melanggar keprivasian provider telkomsel, mungkin ada informasi rahasia pada situs tersebut yang tidak harus diketahui oleh orang luar.
Cara menanggulanginya :
- Sebaiknya telkomsel memperkuat keamanan pada situs web nya agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi karna hal itu dan merugikan perusahaan.
- Laporkan kepada pihak yang berwajib agar segera melacak dan menangkap pelaku peretasan tersebut agar pelaku peretasan jera dan tidak mengulanginnya lagi.
Kasus kedua :
Pada hari Rabu Tanggal 29 Agustus 2018 Polresta Solo bongkar sindikat penipuan online lewat mie instan upaya suatu kelompok atau individu untuk mengeruk keuntungan dengan cara menipu masih marak terjadi.
Salah satunya yang baru saja viral dengan menggunakan motif penarikan dana BPJS yang beredar secara online dan berkedok survey. Hal ini ditengarai menjadi salah satu upaya penipuan dan pencurian data personal.
Seperti dilansir dari siaran pers BPJS Ketenagakerjaan, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja, menegaskan pihaknya tidak pernah menyelenggarakan undian atau sejenisnya dan menjanjikan sejumlah dana atau hadiah.
"Ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba memanfaatkan brand institusi BPJS dan menyebarkan hoaks. Informasi apapun terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung diakses dengan mendatangi Kantor Cabang atau situs resmi kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bisa juga melalui media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan dan contact center kami di 1500910," jelas Utoh, pada Tribunjateng.com Rabu, 29 Agustus 2018
Senada dengan Utoh, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf juga menyatakan hal serupa. BPJS Kesehatan melalui akun media sosial resmi juga telah menyampaikan bahwa berita tersebut tidak benar.
Pihaknya berharap agar masyarakat lebih berhati-hati menyikapi informasi hoaks tersebut dan tidak ikut menyebarkan informasi hoaks.
Karena akan merugikan banyak orang sehingga harus di kroscek terlebih dahulu kebenarannya.
"Indikasinya itu mengarah ke tindakan penipuan dan kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menyampaikannya melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi Mobile JKN, aplikasi LAPOR! di website resmi BPJS Kesehatan, serta Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat," kata Iqbal.
Utoh juga memastikan pihaknya akan terus memantau situs atau media sosial yang terindikasi melakukan praktek penipuan berdasarkan laporan yang masuk.
BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian terkait, agar dilakukan pemblokiran terhadap situs-situs penipuan tersebut.
"Kami himbau masyarakat harus terus waspada dan jangan mudah tertipu oleh semua bentuk penawaran yang mengatasnamakan institusi BPJS. Apalagi terdapat permintaan yang mengarahkan peserta untuk membayar sejumlah uang atau menyebarkan kembali tautan, maka dapat dipastikan hal tersebut bermotif penipuan. Sekali lagi segala informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses melalui kanal resmi kami, jangan mudah percaya apalagi dari kanal-kanal yang tidak jelas sumbernya," tegasnya.
Etika yang dilanggar : Memanfaatkan media sosial untuk melakukan Penipuan dengan mengataskan namakan lembaga jaminan sosial.
Cara menanggulanginya :
- Pihak bpjs harus merespon cepat berita tersebut kemudain memberi konfirmasi tentang kebenarannya agar terminimalisir jumlah korban dari berita palsu tersebut.
- Memberi sanksi yang tegas agar pelaku penipuan jera atas perbuatannya dan agar tidak terjadi lagi penipuan dengan modus yang sama
Kasus ketiga :
Tiga Perusahaan Ditutup Akibat Kasus 'Spyware' Sebuah pengadilan AS menutup tiga perusahaan Internet karena dengan diam-diam mengemas software jahat spyware dengan nada dering, program musik dan layanan teknologi tinggi gratis lainnya, Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) menyatakan Kamis (10/11).

Software jahat itu melacak kegiatan Internet korban, membajak home page mereka dan membanjiri mereka dengan iklan pop up atau iklan yang tiba-tiba muncul di monitor tanpa seijin pengguna, kata FTC.
Aset Enternet Media Inc dan Conspy & Co Inc, yang berbasis di California, dan Iwebtunes, yang berkedudukan di Ohio, telah dibekukan sambil menunggu proses hukum lebih jauh, kata FTC.
Pengadilan memerintah ketiga perusahaan agar menghentikan download dari software tersebut.
Enternet Media dan Iwebtunes tak dapat dihubungi untuk diminta tanggapan mereka soal keputusan pengadilan. Conspy juga tak dapat segera memberikan komentar ketika diminta tanggapannya terkait vonis pengadilan.
DPR AS telah mengesahkan RUU menjadi UU pada Mei lalu yang akan menjatuhkan hukuman berat dan denda jutaan dolar kepada penyebar spyware, namun Senat AS belum membicarakannya.
DPR AS telah mengesahkan RUU menjadi UU pada Mei lalu yang akan menjatuhkan hukuman berat dan denda jutaan dolar kepada penyebar spyware, namun Senat AS belum membicarakannya.
Etika yang dilanggar :
- Mengganggu ke privasian seseorang dan bisa juga sebuah perusahaan.
- Merugikan seseorang dan bisa juga sebuah perusahaan.
- Melacak penyebar dan pembuat spyware kemudian hukum setegas-tegasnya.
- Memverifikasi sebuah program terlebih dahulu sebelum program itu di publikasikan dan memastikan apakah program itu kategorinya malicious software karna seperti yang dijelaskan di atas spyware adalah program yang berkategori malicious software.






tulisannya sudah baik, tapi Ukuran tulisannya samakan ya untuk artikelnya.. masih ada yang belum sama seperti di artikel kasus ke 3, sumber gambarnya jangan lupa cantumkan di bawah gambarnya.
ReplyDeleteDitunggu tugas ke 2 nya
ReplyDelete