Sunday, June 30, 2019

Pemanfaatan Internet Sebagai Sarana Mencari Penghasilan


Untuk kali ini saya akan berbagi ilmu mengenai E-Commerce dan Monetisiasi. E-Commerce dan Monetisiasi merupakan sarana untuk mencari keuntungan di internet. Mohon maaf apabila apa yang saya sampaikan kurang tepat ataupun penyampaian nya kurang tepat sehingga sulit untuk difahami. Kritik dan sarannya ditunggu untuk bahan evaluasi supaya kedepannya saya insyaallah bakal lebih baik lagi.

Di jaman sekarang internet sangat mudah diakses sehingga segala sesuatu sangat mudah dengan adanya bantuan internet. Karene kemudahan mengakses internet tersebut semua kalangan dapat menggunakannya termasuk anak dibawah umur yang belum waktunya menggunakan ponsel pintar sebagai media untuk berselancar di internet. Internet biasanya digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi tetapi dijaman yang serba digital ini internet pun dapat digunakan sebagai media perdagangan. Karena kemajuannya dibeberapa tahun terakhir banyak sekali perusahaan yang mempromosikan produk dagangannya secara online, karena bantuan internet ini produk yang dionline kan bisa dikenal oleh seluruh pengguna internet diseluruh dunia. Ada pula yang memanfaatkan internet sebagai penghasil uang melalui blog. Blog yang biasanya digunakan untuk menulis dan untuk berekpresi kini blog dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan ya walaupun tida seberapa tapi mungkin lumayanlah mungkin buat tambah-tambah uang jajan. Sekian kalimat pembuka dari saya, mulai dari sini saya akan membagi apa yang saya ketahui mengenai E-Commerce dan Monetisiasi.

E-Commerce

Di Indonesia sedang marak-marak nya jual beli secara online karena banyaknya penggunaan smartphone tidak sedikit individu atau perusahaan memanfaatkan penggunaan internet untuk mengembangkan usahanya melalui e-commerce. 

Menurut artikel yang saya kutip dari blog kompasiana.com perdagangan elektronik (electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran barang dan jasa yang mengandalkan sistem elektronik, seperti internet, televisi, atau jaringan komputer lainnya.” (Kristiadi, 2017)

Mungkin karena keuntungannya sedikit menjanjikan banyak masyarakat di Indonesia mengandalkan e-commerce sebagai lahan usaha sampingan ada juga yang mengandalakn e-commerce sebagai usaha utama dalam mencari pengahasilan. E-Commerce mengimplikasikan transfer dana dan pertukaran data secara elektronik, sistem manajemen dan pengumpulan data secara otomatis.

E-Commerce mudah diakses diberbagai jejaring social seperti Twiter, Instagram, Facebook ada pula yang berbentuk aplikasi keranjang belanja contohnya seperti  Akulaku, Olx, Bukalapak dan masih banyak aplikasi keranjang lainnya dijaman yang serba serbi online ini. Kita sebagai netizen merasa lebih mudah dalam mencari kebutuhan untuk di beli melalui aplikasi keranjang online ini.

Menurut artikel yang di tulis oleh Novi Kristiadi pada tanggal 15 Agustus 2017  diblog kompasiana.com ada beberapa jenis e-commerce yaitu :
  •   E-commerce Business to Business (B2B)
Jenis e-commerce B2B ini digunakan oleh individu atau perusahaan yang saling berhubungan dalam menjalankan bisnisnya, di mana pelaku jenis e-commerce ini saling mengenal satu sama lain. Karena pelaku e-commerce ini saling percaya dan saling mengenal biasanya bertahan lama karena keduanya mendapatkan keuntungan. Contoh dari e-commerce jenis ini yaitu melakukan pembelian barang di sebuah aplikasi kemudian kita membayarnya di bank atau dimitra pembayaran lain yang bekerja sama dengan aplikasi tersebut.
  •    E-commerce Business to Consumer (B2C)
Jenis e-commerce ini adalah bisnis yang dilakukan antara produsen dengan konsumen terakhir. Sebagai contoh pelaku bisnis menjual produknya ke konsumen. Dalam jenis ini pihak konsumen tidak mendapatkan keuntungan apapun dari pihak produsen biasanya konsumen ini hanya sebagai pengguna atau pemakai produk dari produsen tersebebut. Dengan berkembangnya internet, e-commerce jenis ini sangat mudah menyesuaikan dengan keadan di internet hal ini dibuktikan dengan banyaknya mall di internet yang menjual dan mempromosikan produknya secara online diwebsite.
  •    E-commerce Consumer to Consumer (C2C)
Jenis e-commerce ini adalah bisnis yang dilakukan antara konsumen dengan konsumen dengan pihak ketiga sebagai penyedia layanan transaksi. Selain mudah diakses jenis ini juga biasanya bisa dilakukan dengan melakukan Collect on Delivery atau di Indonesia biasa disingkat dengan COD.
  •    E-commerce Consumer to Consumer to Business (C2B)
Jenis ini adalah kebalikan dari B2C. Jenis ini dilakukan oleh konsumen dan pelaku bisnis dimana konsumen yang di untungkan bukan pelaku bisnis. Contohnya seperti ini, saya memiliki suatu produk atau jasa kemudian saya menawarkannya kesebuah perusahan agar perusahaan itu membeli produk atau jasa yang saya tawarkan.

Manfaat E-Commerce
  • Menurut berita yang saya kutip dari kompasiana.com manfaat e-commerce adalah sebagai berikut ini :
  • Biasanya penyedia layanan menyediakan layanan chating antara konsumen dan pembeli agar lebih mudah dalam komunikasinya.
  • Pemasarannya lebih mudah dibandingkan dengan toko konvensional
  • Membantu penyebaran informasi sebuah produk.
  • Mempermudah dalam mencari konsumen karena jangkauannya luas.
Keuntungan dan kekurangan E-commerce dalam bentuk membeli barang dan jasa

Dalam berbagai hal e-commerce memiliki keuntungan yang tidak akan di dapatkan jika datang membeli ketokonya secara langsung. Berikut keuntungannya :
  • Harga relatif lebih murah kadang juga ada promo untuk bebas dalam biaya pengirimannya jadi lebih menguntungkan jika menggunakan promo tersebut daripada datang dan membeli ke tokonya secara langsung
  • Tidak perlu mengantri ketika akan membayar
  • Dalam pembeliannya tidak perlu cape-cape berangkat ketoko tinggal klik barang yang diinginkan dan bayar menggunakan m-banking untuk orang yang mempunyai nya jika yang tidak mempunyai tinggal pilih metode pembayaran yang lain misalnya metode pembayarannya lewat alfamart, tinggal sebutkan code pemberian dari pihak ketiga lalu bayar ke kasir alfamart.
  • Tidak adanya batasan dalam pemasaran, pemasarannya bisa sampai keluar negri jika seorang pengusaha itu pintar mengelola dan mempromosikan produknya
  • Di toko konvensional mungkin pelanggan sedikit susah dalam membandingkan harga namun karna serba online membandingkan harga pun dapat mudah dilakukan dengan cara mengeceknya di penjual online lain
  • Pelanggan biasanya di berikan waktu 24 jam untuk melakukan pembayaran.
  • Mudah kemana-mana karena ada go-jek atau grab yang siap menjemput dan mengantarkan ketempat tujuan kemanapun dan bersama siapapun. Jika yang dijual adalah jasa bukan barang.
Tentunya e-commerce juga memiliki kekurangan yang tidak sedikit kekurangannya. Berikut kekurangan e-commerce :
  • Dijadikan untuk modus penipuan berbasis online seperti barang sudah dibayar tetapi barang tidak di kirimkan.
  • Menjadikan seseorang lebih males untuk kemana-mana
  • Tidak adanya kerahasiaam identitas pengguna.
  • Dijadikan bahan untuk berjudi online.
  • Ditakutkan dipakai untuk menjual narkoba, walaupun sekarang belum ada di takutkan nanti di masa depan ada yang seperti itu.
  • Produk yang dibeli bisa saja mengalami kerusakan saat di perjalanan kecuali melakukan cod.
  • Barang yang sudah sampai kadang tidak sesuai dengan yang ada di gambar toko online tersebut.
  • Jika yang dijual merupakan sebuah jasa, kita tidak dapat memilih pengemudi ojek online.
  • Rentan tindakan kriminal terhadap perempuan.
  • Membutuhkan internet untuk memesan ojek online tersebut.

Peraturan pemerintah dalam mengatur e-commerce

Menurut artikel yang saya kutip dari katadata.co.id Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 mengenai perlakuan pajak untuk transaksi perdagangan melalui sistem E-Commerce dalam daerah pelabuhan Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2019.

Peraturan itu di berlakukan untuk penyedia platform marketplace, perusahaan Over the Top dan pedagang/penyedia jasa yang menggunakan platform e-commerce yang berada di Indonesia. Pajak yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi di dalam Daerah Pelabuhan serta biaya Bea Masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Aturan tersebut mempunyai dua pertimbangan yaitu yang pertama menjaga perlakuan pajak yang sama rata antara e-commerce dan perdagangan konvensional. Kedua, memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce. Peraturan tersebut hanya berlaku untuk platform marketplace dan pedagang/penyedia jasa yang melakukan kegiatan usaha dalam bentuk e-commerce. Maka dari itu penyedia market platform marketplace tersebut wajib membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN.” (Thertina, 2019)

Sama seperti e-commerce perbelanjaan barang, e-commerce dalam bentuk jasa seperti ojek online pun membutuhkan peraturan untuk mengatur kegiatan menarik penumpangnya agar situasi aman terkendali.

Berdasarkan dari berita yang saya kutip dari bisnis.tempo.com Dalam Peraturan Mentri  No 12 Tahun 2019, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah belum mengkukuhkan tarif batas bawah dan tariff batas atas. Persoalan tarif akan di keluarkan dalam bentuk surat keputusan menteri atau SK Menteri Perhubungan yang akan disesuaikan 1 kali dalam 3 bulan. Karna ada beberapa hambatan penentuan tarif karna belum ada kesempatan untuk menyepatakan antara pihak penyedia layanan ojek online dengan pengemudi ojek online. Sebelumnya pengemudi ojek online menawarkan tarif sebesar Rp 3.000 per kilometer, sedangkan pihak penyedia layanan ojek online tetap ingin tarif per kilometernya sebesar Rp 1.600.”(Tri, 2019)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mangambil jalan tengah dengan menawarkan tarif sebesar Rp 2.400 per kilometer namun nilai ini belum juga disepakati oleh kedua pihak. Budi meyakinkan “persoalan tarif akan selesai di akhir pekan”, Ujar Budi Karya” (Tri, 2019)

Monetisiasi

Menurut kutipan dari lenteraseo.com Monetization atau monesiasi adalah mengelola blog atau channel youtube yang awalnya hanya untuk hobi saja menjadi media untuk mencari  penghasilan. Caranya adalah dengan menyambungkannya dengan Akun Google Adsense, supaya pengelola bisa memasang adsense atau iklan di sesuatu yang di uploadnya. 

Pengertian Monetisiasi pada dasarnya yaitu merubah suatu yang tidak mendapatkan penghasilan menjadi “uang tunai”. (SEO, 2018) Uang tunai disini berbeda arti tergantung pada konteksnya. Monetisiasi biasanya dilakukan melalui youtube atau blog,  contohnya sebagai berikut :
Cara memotisiasi melalui youtube yaitu ketika seorang youtuber memasang iklan pada video yang di uplodnya, ketika viewer youtube melihat iklan tersebut otomatis pemilik channel tersebut mendapatkan bayaran sejumlah uang yang di bayar langsung oleh Google Adsense kepada pemilik channel tersebut. Pemilik channel tersebut akan terus mendapatkan penghasilan ketika viewers nya melihat iklan tersebut.

Cara monetisiasi melalui blog yaitu sama dengan youtube yaitu memasang iklan di halaman blognya akan tetapi untuk menghasilkan uang di blog tidak hanya dalam bentuk memasang iklan saja, ada juga yang membuat konten khusus yang jika diakses perlu membayar terlebih dahulu baru konten tersebut bisa diakses. Syarat yang dilakukan untuk memonetisiasi di youtube cukup berat karna sesuai peraturannya, youtuber harus memiliki 1.000 subscriber dan mengumpulkan 4000 jam waktu tontonan dalam 12 bulan terakhir. Tidak seperti tahun sebelumnya syarta untuk memonetisiasi youtube hanya dengan 10.000 jumlah penayangan. Bagi youtuber lama itu bukanlah perkara yang sulit terbukti pada tahun 2017 konten vlog marak digunakan para youtuber. Namun pada tanggal 9 Januari 2018, CEO Youtube Susan Wojcicki mengubah peraturan tersebut.

Mungkin dibandingkan dengan monetisiasi melalui blog, monetsiasi melalui youtube lebih besar pendapatannya. Karena dibuktikannya dengan banyak youtuber baru dari kalangan tua sampai anak-anak. Contohnya seperti youtuber yang bernama Evan Fadhillah meskipun dia masih anak-anak tapi dia sangat konsisten dengan channel youtubenya dan waktu skolahnya pun tidak terganggu terbukti dengan subscribernya yang tidak sedikit yaitu sebanyak 267.305. Hebat sekali bukan seorang anak kecil bisa mempunyai subscriber sebanyak itu." (m.kumparan.com, 2018)

Dampak Positive dan Negatife Motisiasi

Dampak Positif :
  • Bisa dijadikan pengahsilan utama maupun sampingan.
  • Bisa dijadikan lapangan pekerjaan untuk para pengangguran yang kreatif.
  • Sebagai media untuk berbagi ilmu.
  • Tidak perlu modal yang banyak, hanya dengan ponsel pintar saja kita juga bisa menjadi youtuber .
Dampak Negatif :
  • Banyaknya youtuber yang sering berkata kasar, menurut saya itu tidak pantas karna membawa dampak negative kepada penonton yang tidak mempunyai pendirian.
  • Konten dewasa yang bisa di akses oleh orang di bawah umur, ya meskipun ada beberapa sensor tetap konten seperti itu tidak pantas di upload ke youtube karna youtube sangat mudah untuk diakses
  • Kontennya lebih banyak yang tidak bermanfaat, contohnya seperti prank ya walaupun ada hiburannya sedikit tetapi sangat tidak mengedukasi kalangan dibawah umur karena takutnya di tiru oleh viewer yang anak-anak.
  • Digunakan untuk penyebaran hoax, dijaman yang sedang marak-maraknya hoax tidak aneh dalam dalam youtube ditemukan berita hoax, akan tetapi masih banyak juga netizen yang tertipu berita hoax tersebut.

Peraturan pemerintah dalam mengatur monitisiasi

Influencer online di wajibkan membayar pajak PPh, PPh yang di pakai oleh para selebgram dan youtuber ini sama dengan PPh yang dikenakan oleh para pekerja seni. Menurut Ditjen Pajak mereka influencer online terbagi dalam 2 kategori yang pertama adalah influencer yang dinaungi sebuah agensi dimana biasanya pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga. Dan yang kedua adalah influencer indie atau independent. Kedua kategori ini membayar pajak PPh yang berbeda.

Pph 23 digunakan untuk para selebgram dan youtuber yang ada di bawah naungan sebuah agensi. Pph 23 biasanya di gunakan untuk seorang karyawan yang bekerja disebuah perusahaan. Pasal ini dikenakan untuk para influencer online yang memiliki agen yang mengurus dan mengatur endorsement dan transaksi pembayar sebagai pihak ketiga bisa mengikuti aturan pasal Pph 23 untuk melapor dan membayar pajak penghasilan tahunan.

Sedangkan untuk para influencer online yang tidak memiliki agensi alias independent dikenakan Pph 21. Pph 21 biasa digunakan untuk para pekerja seni yang memang tidak memiliki agensi bahkan manajer dan Pph 21 pun biasa digunakan juga untuk para freelancer dan karyawan swasta.

Untuk melancarkan kebijakan baru ini, para influencer online yang diperkirakan telah memiliki penghasilan minimal diatas Rp67.500.000 (PTKP 2019) diwajibkan memiliki NPWP untuk kepentingan membayar pajak.” (Hadijah, 2019)


Sekian dari saya terimakasih

Sumber:


(2018, January 30). Retrieved Juny 31, 2019, from m.kumparan.com: https://www.google.com/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1186746/peraturan-menteri-perhubungan-soal-ojek-online-terbit
Al, R. M. (2017, December). Retrieved Juny 30, 2019, from www.dictio.id: https://www.dictio.id/t/apa-keuntungan-dan-kerugian-ecommerce/14344
Hadijah, S. (2019, February 12). Artikel. Retrieved Juny 30, 2019, from www.cermati.com: https://www.cermati.com/artikel/siap-siap-selebgram-dan-youtubers-juga-dikenakan-wajib-bayar-pajak
Kristiadi, N. (2017, August 15). Retrieved Juny 15, 2019, from Kompasiana.com: https://www.kompasiana.com/novikristiadi/5992634e93be2508e06c5402/e-commerce-manfaat-dan-keuntungannya
SEO, L. (2018, September 3). Monetize. Retrieved Juny 30, 2019, from www.lenteraseo.com: https://www.lenteraseo.com/pengertian-monetisasi-blog-monetization
Thertina, M. R. (2019, January 11). Berita. Retrieved Juny 30, 2019, from Katadata.co.id: https://www.google.com/amp/s/amp.katadata.co.id/berita/2019/01/11/sri-mulyani-terbitkan-aturan-pajak-e-commerce-dan-dagang-lewat-medsos
Tri, R. (2019, March 19). Retrieved Juny 30, 2019, from bisnis.tempo.com: https://www.turnitin.com/t_inbox.asp?aid=81209394&svr=335&lang=en_int&r=22.4889535851769

Unknown. (2017, March 31). Retrieved Juny 29, 2019, from adnyyjr20 blogspot: https://andyyjr20.blogspot.com/2017/03/makalah-e-commerce.html?m=1


Cek Similiarity :