Pemanfaatan Internet Sebagai Sarana Mencari Penghasilan
Untuk kali ini saya akan berbagi
ilmu mengenai E-Commerce dan Monetisiasi. E-Commerce dan Monetisiasi merupakan
sarana untuk mencari keuntungan di internet. Mohon maaf apabila apa yang saya
sampaikan kurang tepat ataupun penyampaian nya kurang tepat sehingga sulit
untuk difahami. Kritik dan sarannya ditunggu untuk bahan evaluasi supaya
kedepannya saya insyaallah bakal lebih baik lagi.
Di jaman sekarang internet sangat
mudah diakses sehingga segala sesuatu sangat mudah dengan adanya bantuan
internet. Karene kemudahan mengakses internet tersebut semua kalangan dapat
menggunakannya termasuk anak dibawah umur yang belum waktunya menggunakan
ponsel pintar sebagai media untuk berselancar di internet. Internet biasanya
digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi tetapi dijaman yang serba digital
ini internet pun dapat digunakan sebagai media perdagangan. Karena kemajuannya
dibeberapa tahun terakhir banyak sekali perusahaan yang mempromosikan produk
dagangannya secara online, karena bantuan internet ini produk yang dionline kan
bisa dikenal oleh seluruh pengguna internet diseluruh dunia. Ada pula yang
memanfaatkan internet sebagai penghasil uang melalui blog. Blog yang biasanya
digunakan untuk menulis dan untuk berekpresi kini blog dimanfaatkan untuk
mendapatkan penghasilan ya walaupun tida seberapa tapi mungkin lumayanlah
mungkin buat tambah-tambah uang jajan. Sekian kalimat pembuka dari saya, mulai
dari sini saya akan membagi apa yang saya ketahui mengenai E-Commerce dan
Monetisiasi.
E-Commerce
Di Indonesia sedang marak-marak nya
jual beli secara online karena banyaknya penggunaan smartphone tidak sedikit
individu atau perusahaan memanfaatkan penggunaan internet untuk mengembangkan
usahanya melalui e-commerce.
Menurut artikel yang saya kutip
dari blog kompasiana.com perdagangan elektronik (electronic commerce atau
e-commerce) adalah penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran barang dan jasa
yang mengandalkan sistem elektronik, seperti internet, televisi, atau jaringan
komputer lainnya.” (Kristiadi, 2017)
Mungkin karena keuntungannya
sedikit menjanjikan banyak masyarakat di Indonesia mengandalkan e-commerce
sebagai lahan usaha sampingan ada juga yang mengandalakn e-commerce sebagai
usaha utama dalam mencari pengahasilan. E-Commerce mengimplikasikan transfer
dana dan pertukaran data secara elektronik, sistem manajemen dan pengumpulan
data secara otomatis.
E-Commerce mudah diakses diberbagai
jejaring social seperti Twiter, Instagram, Facebook ada pula yang berbentuk
aplikasi keranjang belanja contohnya seperti Akulaku, Olx, Bukalapak dan
masih banyak aplikasi keranjang lainnya dijaman yang serba serbi online ini.
Kita sebagai netizen merasa lebih mudah dalam mencari kebutuhan untuk di beli
melalui aplikasi keranjang online ini.
Menurut artikel yang di tulis oleh
Novi Kristiadi pada tanggal 15 Agustus 2017 diblog kompasiana.com ada
beberapa jenis e-commerce yaitu :
- E-commerce Business to Business
(B2B)
Jenis e-commerce B2B ini digunakan
oleh individu atau perusahaan yang saling berhubungan dalam menjalankan
bisnisnya, di mana pelaku jenis e-commerce ini saling mengenal satu sama lain.
Karena pelaku e-commerce ini saling percaya dan saling mengenal biasanya
bertahan lama karena keduanya mendapatkan keuntungan. Contoh dari e-commerce
jenis ini yaitu melakukan pembelian barang di sebuah aplikasi kemudian kita
membayarnya di bank atau dimitra pembayaran lain yang bekerja sama dengan
aplikasi tersebut.
- E-commerce Business to
Consumer (B2C)
Jenis e-commerce ini adalah bisnis
yang dilakukan antara produsen dengan konsumen terakhir. Sebagai contoh pelaku
bisnis menjual produknya ke konsumen. Dalam jenis ini pihak konsumen tidak
mendapatkan keuntungan apapun dari pihak produsen biasanya konsumen ini hanya
sebagai pengguna atau pemakai produk dari produsen tersebebut. Dengan
berkembangnya internet, e-commerce jenis ini sangat mudah menyesuaikan dengan
keadan di internet hal ini dibuktikan dengan banyaknya mall di internet yang
menjual dan mempromosikan produknya secara online diwebsite.
- E-commerce Consumer to
Consumer (C2C)
Jenis e-commerce ini adalah bisnis
yang dilakukan antara konsumen dengan konsumen dengan pihak ketiga sebagai
penyedia layanan transaksi. Selain mudah diakses jenis ini juga biasanya bisa
dilakukan dengan melakukan Collect on Delivery atau di Indonesia biasa
disingkat dengan COD.
- E-commerce Consumer to
Consumer to Business (C2B)
Jenis ini adalah kebalikan dari
B2C. Jenis ini dilakukan oleh konsumen dan pelaku bisnis dimana konsumen yang
di untungkan bukan pelaku bisnis. Contohnya seperti ini, saya memiliki suatu
produk atau jasa kemudian saya menawarkannya kesebuah perusahan agar perusahaan
itu membeli produk atau jasa yang saya tawarkan.
Manfaat E-Commerce
- Menurut berita yang saya kutip dari
kompasiana.com manfaat e-commerce adalah sebagai berikut ini :
- Biasanya penyedia layanan menyediakan
layanan chating antara konsumen dan pembeli agar lebih mudah dalam
komunikasinya.
- Pemasarannya lebih mudah dibandingkan
dengan toko konvensional
- Membantu penyebaran informasi sebuah
produk.
- Mempermudah dalam mencari konsumen karena
jangkauannya luas.
Keuntungan dan kekurangan
E-commerce dalam bentuk membeli barang dan jasa
Dalam berbagai hal e-commerce
memiliki keuntungan yang tidak akan di dapatkan jika datang membeli ketokonya
secara langsung. Berikut keuntungannya :
- Harga relatif lebih murah kadang juga ada
promo untuk bebas dalam biaya pengirimannya jadi lebih menguntungkan jika
menggunakan promo tersebut daripada datang dan membeli ke tokonya secara
langsung
- Tidak perlu mengantri ketika akan membayar
- Dalam pembeliannya tidak perlu cape-cape
berangkat ketoko tinggal klik barang yang diinginkan dan bayar menggunakan
m-banking untuk orang yang mempunyai nya jika yang tidak mempunyai tinggal
pilih metode pembayaran yang lain misalnya metode pembayarannya lewat
alfamart, tinggal sebutkan code pemberian dari pihak ketiga lalu bayar ke
kasir alfamart.
- Tidak adanya batasan dalam pemasaran,
pemasarannya bisa sampai keluar negri jika seorang pengusaha itu pintar
mengelola dan mempromosikan produknya
- Di toko konvensional mungkin pelanggan
sedikit susah dalam membandingkan harga namun karna serba online
membandingkan harga pun dapat mudah dilakukan dengan cara mengeceknya di
penjual online lain
- Pelanggan biasanya di berikan waktu 24 jam
untuk melakukan pembayaran.
- Mudah kemana-mana karena ada go-jek atau
grab yang siap menjemput dan mengantarkan ketempat tujuan kemanapun dan
bersama siapapun. Jika yang dijual adalah jasa bukan barang.
Tentunya e-commerce juga memiliki
kekurangan yang tidak sedikit kekurangannya. Berikut kekurangan e-commerce :
- Dijadikan untuk modus penipuan berbasis
online seperti barang sudah dibayar tetapi barang tidak di kirimkan.
- Menjadikan seseorang lebih males untuk
kemana-mana
- Tidak adanya kerahasiaam identitas
pengguna.
- Dijadikan bahan untuk berjudi online.
- Ditakutkan dipakai untuk menjual narkoba,
walaupun sekarang belum ada di takutkan nanti di masa depan ada yang seperti
itu.
- Produk yang dibeli bisa saja mengalami
kerusakan saat di perjalanan kecuali melakukan cod.
- Barang yang sudah sampai kadang tidak
sesuai dengan yang ada di gambar toko online tersebut.
- Jika yang dijual merupakan sebuah jasa,
kita tidak dapat memilih pengemudi ojek online.
- Rentan tindakan kriminal terhadap
perempuan.
- Membutuhkan internet untuk memesan ojek
online tersebut.
Peraturan pemerintah dalam mengatur
e-commerce
Menurut artikel yang saya kutip
dari katadata.co.id Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 mengenai perlakuan
pajak untuk transaksi perdagangan melalui sistem E-Commerce dalam daerah
pelabuhan Indonesia dan berlaku mulai 1 April 2019.
Peraturan itu di berlakukan untuk
penyedia platform marketplace, perusahaan Over the Top dan pedagang/penyedia
jasa yang menggunakan platform e-commerce yang berada di Indonesia. Pajak yang
diatur dalam peraturan tersebut yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi
di dalam Daerah Pelabuhan serta biaya Bea Masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor
(PDRI).
Aturan tersebut mempunyai dua
pertimbangan yaitu yang pertama menjaga perlakuan pajak yang sama rata antara
e-commerce dan perdagangan konvensional. Kedua, memudahkan pemenuhan kewajiban
perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce. Peraturan tersebut hanya berlaku untuk
platform marketplace dan pedagang/penyedia jasa yang melakukan kegiatan usaha
dalam bentuk e-commerce. Maka dari itu penyedia market platform marketplace
tersebut wajib membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa
PPN.” (Thertina, 2019)
Sama seperti e-commerce
perbelanjaan barang, e-commerce dalam bentuk jasa seperti ojek online pun
membutuhkan peraturan untuk mengatur kegiatan menarik penumpangnya agar situasi
aman terkendali.
Berdasarkan dari berita yang saya
kutip dari bisnis.tempo.com Dalam Peraturan Mentri No 12 Tahun 2019,
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pemerintah belum mengkukuhkan
tarif batas bawah dan tariff batas atas. Persoalan tarif akan di keluarkan
dalam bentuk surat keputusan menteri atau SK Menteri Perhubungan yang akan
disesuaikan 1 kali dalam 3 bulan. Karna ada beberapa hambatan penentuan tarif
karna belum ada kesempatan untuk menyepatakan antara pihak penyedia layanan
ojek online dengan pengemudi ojek online. Sebelumnya pengemudi ojek online
menawarkan tarif sebesar Rp 3.000 per kilometer, sedangkan pihak penyedia
layanan ojek online tetap ingin tarif per kilometernya sebesar Rp 1.600.”(Tri,
2019)
Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi mangambil jalan tengah dengan menawarkan tarif sebesar Rp 2.400 per
kilometer namun nilai ini belum juga disepakati oleh kedua pihak. Budi
meyakinkan “persoalan tarif akan selesai di akhir pekan”, Ujar Budi
Karya” (Tri, 2019)
Monetisiasi
Menurut kutipan dari lenteraseo.com
Monetization atau monesiasi adalah mengelola blog atau channel youtube yang
awalnya hanya untuk hobi saja menjadi media untuk mencari penghasilan.
Caranya adalah dengan menyambungkannya dengan Akun Google Adsense, supaya
pengelola bisa memasang adsense atau iklan di sesuatu yang di uploadnya.
Pengertian Monetisiasi pada
dasarnya yaitu merubah suatu yang tidak mendapatkan penghasilan menjadi “uang
tunai”. (SEO, 2018) Uang tunai disini berbeda arti tergantung pada konteksnya.
Monetisiasi biasanya dilakukan melalui youtube atau blog, contohnya
sebagai berikut :
Cara memotisiasi melalui youtube
yaitu ketika seorang youtuber memasang iklan pada video yang di uplodnya,
ketika viewer youtube melihat iklan tersebut otomatis pemilik channel tersebut
mendapatkan bayaran sejumlah uang yang di bayar langsung oleh Google Adsense
kepada pemilik channel tersebut. Pemilik channel tersebut akan terus
mendapatkan penghasilan ketika viewers nya melihat iklan tersebut.
Cara monetisiasi melalui blog yaitu
sama dengan youtube yaitu memasang iklan di halaman blognya akan tetapi untuk
menghasilkan uang di blog tidak hanya dalam bentuk memasang iklan saja, ada
juga yang membuat konten khusus yang jika diakses perlu membayar terlebih
dahulu baru konten tersebut bisa diakses. Syarat yang dilakukan untuk
memonetisiasi di youtube cukup berat karna sesuai peraturannya, youtuber harus
memiliki 1.000 subscriber dan mengumpulkan 4000 jam waktu tontonan dalam 12
bulan terakhir. Tidak seperti tahun sebelumnya syarta untuk memonetisiasi
youtube hanya dengan 10.000 jumlah penayangan. Bagi youtuber lama itu bukanlah
perkara yang sulit terbukti pada tahun 2017 konten vlog marak digunakan para
youtuber. Namun pada tanggal 9 Januari 2018, CEO Youtube Susan Wojcicki
mengubah peraturan tersebut.
Mungkin dibandingkan dengan
monetisiasi melalui blog, monetsiasi melalui youtube lebih besar pendapatannya.
Karena dibuktikannya dengan banyak youtuber baru dari kalangan tua sampai
anak-anak. Contohnya seperti youtuber yang bernama Evan Fadhillah meskipun dia
masih anak-anak tapi dia sangat konsisten dengan channel youtubenya dan waktu
skolahnya pun tidak terganggu terbukti dengan subscribernya yang tidak sedikit
yaitu sebanyak 267.305. Hebat sekali bukan seorang anak kecil bisa mempunyai
subscriber sebanyak itu." (m.kumparan.com, 2018)
Dampak Positive dan Negatife
Motisiasi
Dampak Positif :
- Bisa dijadikan pengahsilan
utama maupun sampingan.
- Bisa dijadikan lapangan pekerjaan untuk
para pengangguran yang kreatif.
- Sebagai media untuk berbagi ilmu.
- Tidak perlu modal yang banyak, hanya
dengan ponsel pintar saja kita juga bisa menjadi youtuber .
Dampak Negatif :
- Banyaknya youtuber yang sering berkata
kasar, menurut saya itu tidak pantas karna membawa dampak negative kepada
penonton yang tidak mempunyai pendirian.
- Konten dewasa yang bisa di akses oleh
orang di bawah umur, ya meskipun ada beberapa sensor tetap konten seperti
itu tidak pantas di upload ke youtube karna youtube sangat mudah untuk
diakses
- Kontennya lebih banyak yang tidak
bermanfaat, contohnya seperti prank ya walaupun ada hiburannya sedikit
tetapi sangat tidak mengedukasi kalangan dibawah umur karena takutnya di
tiru oleh viewer yang anak-anak.
- Digunakan untuk penyebaran hoax, dijaman
yang sedang marak-maraknya hoax tidak aneh dalam dalam youtube ditemukan
berita hoax, akan tetapi masih banyak juga netizen yang tertipu berita
hoax tersebut.
Peraturan pemerintah dalam mengatur
monitisiasi
Influencer online di wajibkan
membayar pajak PPh, PPh yang di pakai oleh para selebgram dan youtuber ini sama
dengan PPh yang dikenakan oleh para pekerja seni. Menurut Ditjen Pajak mereka
influencer online terbagi dalam 2 kategori yang pertama adalah influencer yang
dinaungi sebuah agensi dimana biasanya pembayaran dilakukan melalui pihak
ketiga. Dan yang kedua adalah influencer indie atau independent. Kedua kategori
ini membayar pajak PPh yang berbeda.
Pph 23 digunakan untuk para
selebgram dan youtuber yang ada di bawah naungan sebuah agensi. Pph 23 biasanya
di gunakan untuk seorang karyawan yang bekerja disebuah perusahaan. Pasal ini
dikenakan untuk para influencer online yang memiliki agen yang mengurus dan
mengatur endorsement dan transaksi pembayar sebagai pihak ketiga bisa mengikuti
aturan pasal Pph 23 untuk melapor dan membayar pajak penghasilan tahunan.
Sedangkan untuk para influencer
online yang tidak memiliki agensi alias independent dikenakan Pph 21. Pph 21
biasa digunakan untuk para pekerja seni yang memang tidak memiliki agensi
bahkan manajer dan Pph 21 pun biasa digunakan juga untuk para freelancer dan karyawan
swasta.
Untuk melancarkan kebijakan baru
ini, para influencer online yang diperkirakan telah memiliki penghasilan
minimal diatas Rp67.500.000 (PTKP 2019) diwajibkan memiliki NPWP untuk
kepentingan membayar pajak.” (Hadijah, 2019)
Sekian dari saya terimakasih
Sumber:
(2018, January 30). Retrieved Juny
31, 2019, from m.kumparan.com:
https://www.google.com/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1186746/peraturan-menteri-perhubungan-soal-ojek-online-terbit
Al, R. M. (2017, December).
Retrieved Juny 30, 2019, from www.dictio.id: https://www.dictio.id/t/apa-keuntungan-dan-kerugian-ecommerce/14344
Hadijah, S. (2019, February
12). Artikel. Retrieved Juny 30, 2019, from www.cermati.com:
https://www.cermati.com/artikel/siap-siap-selebgram-dan-youtubers-juga-dikenakan-wajib-bayar-pajak
Kristiadi, N. (2017, August 15).
Retrieved Juny 15, 2019, from Kompasiana.com:
https://www.kompasiana.com/novikristiadi/5992634e93be2508e06c5402/e-commerce-manfaat-dan-keuntungannya
SEO, L. (2018, September 3). Monetize.
Retrieved Juny 30, 2019, from www.lenteraseo.com:
https://www.lenteraseo.com/pengertian-monetisasi-blog-monetization
Thertina, M. R. (2019, January
11). Berita. Retrieved Juny 30, 2019, from Katadata.co.id:
https://www.google.com/amp/s/amp.katadata.co.id/berita/2019/01/11/sri-mulyani-terbitkan-aturan-pajak-e-commerce-dan-dagang-lewat-medsos
Tri, R. (2019, March 19). Retrieved
Juny 30, 2019, from bisnis.tempo.com:
https://www.turnitin.com/t_inbox.asp?aid=81209394&svr=335&lang=en_int&r=22.4889535851769
Unknown. (2017, March 31).
Retrieved Juny 29, 2019, from adnyyjr20 blogspot:
https://andyyjr20.blogspot.com/2017/03/makalah-e-commerce.html?m=1
Cek Similiarity :
